Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Menyiapkan SDM yang Tangguh dan Mumpuni di bidang hukum.
Sosialisasi dan melaksanakan program kerja ke masyarakat.
Links to posbakumadin.com (4)
pa-ruteng.go.idBeranda || Halaman Utama - Pengadilan Agama Ruteng